Selasa, 08 Februari 2011

-RAHASIA DAGANG ( TRADE SECRET )-


RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Sebagai hak milik, maka Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan. Selain itupula Hak Rahasia Dagang dalam sebuah kegiatan bisnis komersial dapat dijadikan obyek jaminan dengan lembaga jaminan fidusia sebagai wadahnya. Konsekwensi logis dari hal ini adalah Kreditor Separatis mempunyai Hak Separatis terhadap Rahasia Dagang yang dijadikan obyek jaminan sebagai pemenuhan kewajiban Debitor. Undang-undang Rahasia Dagang telah menentukan secara normatif pengalihan hak Rahasia Dagang dimana salah satu upaya untuk mengalihkannya adalah melalui putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu keputusan yang telah dijatuhkan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pengalihan Hak Rahasia Dagang berdasarkan putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Tidak adanya norma hukum terhadap fenomena ini pada prakteknya akan menemui beberapa kendala hukum yang cukup signifikan.
Problematika hukum tersebut antara lain adalah kewenangan kejaksaan berdasarkan kepentingan umum terhadap harta pailit berupa Hak Rahasia Dagang dalam suatu permohonan pailit, kontradiktif antara pengaturan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Keapilita dengan Pasal 5 UU Rahasia Dagang dan munculnya kontrak voidable antara Kreditor dengan penerima Lisensi Rahasia Dagang yang disebabkan putusan pailit.
Dari hal-hal tersebut diatas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan UU Rahasia Dagang di masa mendatang agar dapat mengakomodir kebutuhan dunia usaha khususnya serta meminimalisir penyimpangan terhadap azas-azas hukum yang berlaku.
Akhir kata semoga tulisan ini dapat membantu dan memberi manfaat kepada setiap pembaca. Tidak lupa kritik dan saran untuk lebih menyempurnakan setiap bagian dari tulisan ini. Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok
Jadi Rahasia Dagang itu adalah :
-          Semua informasi / penemuan yang mempunyai nilai komersial
-          Tidak diketahui oleh umum
-          Di bidang teknologi atau bisnis
-          Digunakan dalam kegiatan usaha
-          Dijaga kerahasiaannya dengan cara / upaya
-          Hanya diketahui pihak tertentu
  
Lingkup Rahasia Dagang meliputi :
-          Metode produksi
-          Metode pengolahan
-          Metode penjualan
-          Metode manajemen
-          Invention
-          Formula resep makanan / minuman obat-obatan
-          Daftar langganan / klien.

Hak Pemilik Rahasia Dagang :
-          Menggunakan sendiri
-          Memberikan izin kepada pihak lain
-          Melarang pihak lain tanpa izin untuk : menggunakan dan mengungkapkan kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pengalihan hak Rahasia Dagang :
Hak Rahasia Dagang dapat dialihkan melalui :
-          Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.
-          Disertai dokumen pengalihan hak Wajib dicatatkan
-          Apabila tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga.
  
Lisensi Rahasia Dagang :
1.      Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang wajib didaftarkan di dirjen HKI
Perjanjian Lisensi agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga:
a.       Pihak Licensee tidak boleh melisensikan lebih lanjut kepada pihak ketiga tanpa izin dari Licensor.
b.      Pihak Licensor tidak boleh memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya seandainya perjanjian tersebut merupakan exclusive license.
c.       Baik Licensor maupun Licensee dapat menggugat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Gugatan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan sidang tertutup untuk: Ganti rugi, dan atau penghentian semua kegiatan yang berhubungan dengan rahasia dagang.
2.      Perjanjian lisensi Rahasia Dagang dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia seperti: penentuan royalty secara sepihak, pemaksaan penggunaan bahan baku secara sepihak, persaingan tidak sehat yang terselubung, dll.
  
Pelanggaran Rahasia Dagang :
Pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja :
-          Mengungkapkan
-          Mengingkari kesepakatan atau
-          Mengingkari kewajiban tertulis / tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.
-          Memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum.

Tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang :
-          Pengungkapan atau penggunaan Rahasia Dagang untuk kepentingan Pertahanan dan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan masyarakat.
-          Tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut (Reverse Engineering).


PENANAMAN MODAL

Arti penting bank dunia sebagai pialang sumber daya, kebijakan, informasi dan gagasan.
Dibandingkan dengan transaksi swasta, nilai dolar yang dikendalikan oleh Bretton Woods Institution ternyata sangat kecil. Walaupun Bank Dunia dan IMF masih memegang peranan kunci. Mereka menentukan apa yang disebut "absah" dalam teori pembangunan. menyediakan resep-resep kebijakan yang harus mendahului bantuan bilateral dan pinjaman investasi swasta, serta memberikan "segel persetujuan" bagi kelayakan negeri-negeri peminjam (borrower creditworthiness). Karena itu, bahwa Bank Dunia dan IMF merupakan perangkat pokok untuk mengimplementasi apa yang diputuskan oleh negara-negara pemegang saham mayoritas adalah ortodoksi saat ini.
Meskipun terjadi peningkatan secara dramatis dalam luas dan jumlah penanaman modal swasta di negara-negara berkembang, tetapi ternyata Bank Dunia tetap menjadi pialang paling penting dan merupakan sumber keuangan bagi banyak negara dan sektor. Naiknya penanaman modal swasta itu sendiri semakin menunjukkan kelanjutan peran Bank Dunia sebagai pialang kebijakan, informasi dan gagasan. Laporan tahunan Bank Dunia tahun 1995 menyebutkan, "di banyak negara, peran Bank Dunia mulai bergeser, dari penyedia modal utama menjadi sumber penyedia jasa-jasa yang berhubungan dengan-jaminan penanaman modal, koordinasi bantuan, bantuan teknis, nasehat makro ekonomi dan sektoral."

Sumber Daya

Sepanjang 5 tahun terakhir, pinjaman tahunan Bank Dunia rata-rata sebesar lebih dari US$ 22.3 miliar, tanpa ada tanda-tanda kenaikan dan penurunan yang tajam (lihat boks 2, "Sekilas tentang Bank Dunia"). Pinjaman-pinjaman yang diterima negara-negara di Afrika menurun tajam dalam 3 tahun terakhir, sementara pinjaman ke negara-negara di Asia Timur dan Pasifik, Karibia dan Amerika Latin, Eropa dan Asia Tengah justru mengalami kenaikan. Jumlah pinjaman di sektor sosial dan sektor pengembangan swasta mengalami lonjakan, sebaliknya pinjaman untuk infrastruktur mengalami penurunan.
Sebagaimana dipaparkan di bagian pinjaman sektor swasta, volume pinjaman Bank Dunia (dan bantuan pembangunan secara keseluruhan) telah dilampaui oleh pertumbuhan arus penanaman modal swasta di negara-negara berkembang. Data statistik semacam ini menyembunyikan variasi-variasi penting dalam hal distribusi sektoral dan geografis pada pinjaman Bank Dunia dan penanaman modal swasta, dan juga peranan Bank Dunia sendiri dalam mendorong arus masuk investasi tersebut.
Dari tahun 1989 - 1993, hanya 1% dari seluruh penanaman modal swasta ke negara-negara berkembang, masuk ke negara-negara Afrika sub Sahara, walaupun Bank Dunia bukan saja merupakan sumber keuangan pembangunan terpenting, namun juga menarik sejumlah besar pembayaran cicilan hutang di wilayah itu. Pada periode yang sama, 3 dari 5 negara yang menyerap lebih dari separuh penanaman modal asing langsung (FDI) di negara-negara berkembang-Argentina, China dan Meksiko-ternyata adalah juga peminjam terbesar Bank Dunia ( dan penerima saran-saran kebijakan yang menyertai pinjaman). Secara sektoral, dana-dana swasta tertarik meraup keuntungan yang didapati dari investasi dalam bidang infrastruktur dan investasi jasa-jasa, sementara Bank Dunia sendiri hampir tidak menemukan persaingan dalam pinjamannya di sektor-sektor sosial dan sektor-sektor pengentasan kemiskinan serta perlindungan lingkungan hidup.

Boks 2: SEKILAS TENTANG BANK DUNIA
-          Jumlah negara anggota : 178 negara
-          Pemegang saham utama : Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Perancis dan Inggris
-          Peminjam utama (untuk tahun 1994) : China, Meksiko, Rusia, Indonesia, Brasil, India
-          Rata-rata volume pinjaman tahunan (untuk tahun 1991 - 1995): IBRD, US $ 15,9 miliar; IDA US $ 6.4 miliar,
-          Komposisi pinjaman regional (untuk tahun 1993 - 1995) : Afrika 11.8 %
-          Asia Timur dan Pasifik 25.8 %
-          Asia Selatan 13.2 %
-          Eropa dan Asia Tengah 18.0 %
-          Amerika Latin dan Karibia 25.3 %
-          Timur Tengah dan Afrika Utara 6.0 %
-          Komposisi pinjaman sektoral (untuk tahun 1993 - 1995)
-          Pertanian 14.7 %
-          Transportasi 13.8 %
-          Energi 13.7 %
-          Multisektor 12.2 %
-          Pendidikan 9.3 %
-          Keuangan 7.5 %
-          Pembangunan kota 6.0 %
-          Populasi/Kesehatan/gizi 5.8 %
-          Penyediaan air/limbah 4.7 %
-          Prosentase pinjaman untuk pengentasan kemiskinan (untuk tahun 1995): 24 %
-          Prosentase pinjaman untuk program penyesuaian struktural (untuk tahun 1995): 24 %
Pinjaman sektor swasta :
-          IFC: US$ 2.9 miliar/tahun, sebanyak US $ 18 miliar digunakan untuk mendukung investasi.
-          MIGA: US$ 600 juta/tahun, US $ 2.5 miliar diantaranya digunakan untuk mendukung investasi.
Sumber: Laporan Tahunan Bank Dunia, 1995
Peranan Bank Dunia sebagai pialang sumber-sumber keuangan tidak terbatas pada pinjaman belaka. Bank Dunia juga mengatur dana abadi (Trust Fund) yang didanai oleh negara-negara donor bilateral, dan proyek-proyek serta komponen proyek atas dana dari Fasilitas Lingkungan Global (GEF). Di samping itu, Bank Dunia memberikan hibah dari keuntungan yang diperoleh, dan komponen proyek yang didanai oleh GEF menyediakan dana untuk lembaga-lembaga semacam Badan Konsultasi untuk Penelitian Pertanian Internasional (CGIAR), Badan Konsultasi untuk Bantuan Masyarakat Termiskin (CGAP), dan baru-baru ini mendirikan fasilitas penanggulangan hama terpadu.

Kebijakan (policy)
Pengaruh sumber keuangan Bank Dunia diperbesar dan diperkuat oleh pemberian saran-saran dan kebijakan-sebenarnya, persyaratan-yang seringkali menyertai pinjaman bank. Pengaruh kebijakan Bank Dunia meningkat setara dengan konsesi pinjamannya, dan menurun seiring dengan kemampuan negara peminjam untuk mencari sumber pinjaman lain, hal ini berbeda-beda tiap negara dan sektor. Di samping itu, Bank Dunia terbukti tidak ketat dalam menegakkan syarat-syarat penerimaan pinjaman. Meskipun demikian, wewenang Bank Dunia dan IMF untuk memberikan "segel persetujuan" kepada negara peminjam merupakan pengaruh yang potensial dan penting.
Di bidang manajemen makro ekonomi, Bank Dunia menggalakkan model pertumbuhan berbasiskan ekspor dan telah menganjurkan deregulasi serta swastanisasi sebagai persyaratan pada lebih dari 100 pinjaman penyesuaian struktural dan sektoral (structural and sectoral adjustmen loans) di seluruh dunia. Dewasa ini, Bank Dunia berusaha memfokuskan pada pengembangkan pasar uang, agar mampu menggalang tabungan dalam negeri untuk sebagai sumber penanaman modal swasta. Jadi, di samping keterlibatan langsung dalam pinjaman sektor swasta, secara tidak langsung Bank Dunia juga memainkan peranan menciptakan lingkungan yang menunjang peningkatan kegiatan sektor swasta di negara berkembang dan negara yang baru mengalami transisi ekonomi.
Pengaruh kebijakan Bank Dunia juga meluas pada kepimpinannya di kalangan negara-negara donor, termasuk Bank Pembangunan Regional (lihat boks 3, "Bank Dunia dan Bank Pembangunan Regional"). Sebagai badan yang menyelenggarakan rapat "kelompok konsultasi" (CGI dalam kasus Indonesia; penyunting) yang mengumpulkan donor bilateral dan multilateral tiap tahun, maka Bank Dunia memang memiliki posisi penting untuk menentukan dan mengatur agenda bagi pengembangan investasi di negara-negara peminjam.

Informasi dan Gagasan
Di samping peranan Bank Dunia sebagai sumber modal dan keuangan serta saran-saran kebijakan, Bank Dunia juga menghasilkan, mengabsahkan dan menyebarluaskan informasi, gagasan dan pendekatan baru pembangunan. Secara lembaga yang kaya sumberdaya dan bersifat global, Bank Dunia memiliki akses tiada tandingannya untuk untuk memperoleh data dan kemampuan analisa dalam menangani bermacam-macam masalah. Program riset Bank Dunia, khususnya dilaporkan dalam Laporan Tahunan Pembangunan Dunia (Annual World Development Report) memainkan satu peran penting dalam menetapkan kearifan konvensional dalam bidang pembangunan, termasuk pertalian antara perrtumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, dan peranan yang tepat dari sektor swasta dalam pembangunan.
Pelatihan-pelatihan termasuk komponen penting dari aktivitas "non hutang" Bank Dunia. Institut Pengembangan Ekonomi Bank Dunia (EDI) yang didirikan pada tahun 1950 dengan dukungan dari yayasan-yayasan perorangan dan swasta, menyelengggarakan pelatihan-pelatihan untuk menyiapkan, megembangkan para pekerja profesional di negara-negara peminjam, juga mengadakan konferensi dan workshop dengan isu-isu tertentu yang sedang menjadi minat. Menurut Laporan Tahunan Bank Dunia tahun 1995, EDI sekarang beroperasi dengan "misi yang diperluas untuk menyatukan dan mengambil pelajaran berharga yang dapat dipetik dari pengalaman proses pembangunan di seluruh dunia." Bahkan James Wolfensohn sendiri, baru-baru ini diketahui telah mempertimbangkan untuk melipat-tigakan anggaran EDI.

MENENTUKAN NASIB BANGSA